Informasi Pendidikan RPL
PENDAHULUAN
- Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa Pendidikan Tinggi harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap individu atau warga negara untuk menempuh pendidikan formal.
- Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Ini adalah program yang memberikan pengakuan atas pengalaman belajar di masa lalu untuk mengurangi beban studi jika seseorang melanjutkan pendidikan formal di Perguruan Tinggi di Indonesia. RPL diatur oleh Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 26 Tahun 2016.
- Jenis RPL: RPL dibagi menjadi dua tipe utama:
- Tipe A: RPL untuk melanjutkan pendidikan formal. Ini dibagi lagi menjadi:
- Tipe A-1: Mengakui pembelajaran lampau dari pendidikan formal sebelumnya.
- Tipe A-2: Mengakui pengalaman belajar non-formal, informal, atau pengalaman kerja di masa lampau
- Tipe B: RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi level KKNI tertentu untuk menjadi dosen, instruktur, atau tutor di perguruan tinggi.
- Tipe A: RPL untuk melanjutkan pendidikan formal. Ini dibagi lagi menjadi:
- Pelaksanaan RPL: Tata cara pelaksanaan RPL diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 123/B/Sk/2017. Namun, ketentuan ini bersifat umum, dan diperlukan pedoman khusus untuk pelaksanaan RPL di lembaga-lembaga tertentu, seperti ATRO BALI.
- RPL di ATRO BALI: RPL di ATRO BALI memungkinkan masyarakat untuk mengajukan pengalaman belajar di masa lalu untuk diakui guna mengurangi beban belajar. Melalui RPL, waktu penyelesaian studi di ATRO BALI dapat dipersingkat. Namun, perlu dicatat bahwa mengikuti RPL Tipe A tidak berarti seseorang akan langsung mendapatkan ijazah. Peserta masih harus menempuh studi di ATRO BALI selama beberapa waktu dalam jumlah semester tertentu.
- Tujuan: Penyelenggaraan RPL diharapkan membuat proses pendidikan di ATRO BALI lebih mudah, berkualitas, dan memberikan peluang yang lebih besar bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan di institusi tersebut.
Landasan Hukum Pelaksanaan RPL ATRO BALI
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang No.12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74/P/2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 / M / 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 123/B/Sk/2017 Tentang Pedoman Tata Cara Penyelengaaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau;
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi No 18 tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Pendidikan Tinggi Vokasi
PRINSIP RPL PRODI SARJANA ATRO BALI
- Aksesibilitas: ATRO BALI berkomitmen untuk menjamin bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan dan pembelajaran. Ini mencakup inklusivitas dan memastikan bahwa capaian pembelajaran memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI).
- Kesetaraan Pengakuan: Prinsip ini menekankan bahwa ATRO BALI harus memberikan pengakuan yang setara atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja. Ini berarti bahwa capaian pembelajaran dari berbagai sumber harus diakui dan diperlakukan secara setara.
- Transparansi: ATRO BALI harus menyediakan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai proses RPL. Informasi ini harus tersedia untuk semua pemangku kepentingan dan harus mencakup kebijakan, proses, dan kriteria yang digunakan dalam RPL.
- Jaminan Mutu: Ini mencakup pengembangan dan implementasi kriteria dan prosedur yang adil, relevan, dan transparan untuk menilai dan memvalidasi capaian pembelajaran. ATRO BALI harus menjamin kualitas dari seluruh proses RPL.
- Kelembagaan: Sebagai penyelenggara RPL, ATRO BALI harus memiliki struktur organisasi yang lengkap, termasuk Senat Perguruan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), dan Tim Penyelenggara RPL.
Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses RPL dilaksanakan dengan cara yang adil, transparan, dan berkualitas tinggi, sambil memperhatikan kebutuhan dan hak dari semua individu yang terlibat.
MEKANISME RPL ATRO BALI
1. Prosedur RPL Tipe A-1 (Rekognisi Pembelajaran dari Pendidikan Formal):
- RPL Tipe A-1 bertujuan untuk mengakui pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal di perguruan tinggi.
- Proses ini melibatkan alih kredit (credit transfer) untuk pembelajaran yang telah diperoleh di program studi sebelumnya.
- Dokumen minimal yang diperlukan adalah transkrip nilai. Jika perlu, dapat juga diadakan penilaian atas Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk setiap mata kuliah yang telah ditempuh.
- RPL Tipe A-1 berlaku untuk semua jenjang pendidikan di ATRO Bali, namun tidak dapat digunakan untuk berpindah dari pendidikan vokasi ke pendidikan akademik atau sebaliknya.
- Sebagai contoh, untuk Program Sarjana Terapan (D4), pengakuan pembelajaran lampau dapat diberikan sebanyak-banyaknya 80% dari 144 sks.
2. Prosedur RPL Tipe A-2 (Rekognisi Pembelajaran dari Pendidikan Nonformal, Informal, dan Pengalaman Kerja):
- RPL Tipe A-2 mengakui pengalaman belajar dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja.
- Penilaian atas pengalaman belajar dilakukan melalui dua tahap: proses asesmen (penilaian mandiri oleh pemohon) dan proses rekognisi (verifikasi oleh tim asesor RPL).
- Pada Program Sarjana Terapan (D4), pengakuan pembelajaran lampau dapat diberikan sebanyak-banyaknya 80% dari 144 sks.
- Pemohon yang berhasil dalam RPL Tipe A-2 dapat melanjutkan pendidikan di program studi yang dipilih dan berhak memperoleh ijazah setelah menyelesaikan studi.
3. Prosedur RPL Tipe Campuran (Hybrid) antara A1 dan A2:
- RPL Tipe Campuran menggabungkan prosedur RPL Tipe A-1 dan Tipe A-2, memungkinkan pemohon untuk menggunakan keduanya dalam pengakuan pembelajaran mereka.
- Proses ini melibatkan menjalani prosedur dari kedua tipe RPL (A-1 dan A-2) dan mengikuti pedoman yang relevan untuk masing-masing.
- Setelah mendapatkan pengakuan, pemohon dapat melanjutkan pendidikan di program studi yang dipilih dan berhak untuk memperoleh ijazah setelah menyelesaikan studi.
Secara keseluruhan, prosedur RPL di ATRO Bali dirancang untuk mengakui dan memberi kredit atas pembelajaran sebelumnya, baik itu berasal dari pendidikan formal maupun nonformal, dan memfasilitasi akses ke pendidikan tinggi.
Untuk Pedoman Pelaksanaan RPL ATRO Bali dapat di download KLIK DISINI